TeL HUT RI

Bapenda Muara Enim Optimalkan Digitalisasi dan Satgas PAD

Bapenda Muara Enim Optimalkan Digitalisasi dan Satgas PAD

Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Operasional Pendapatan Daerah, Bapenda Muara Enim, Arisandha. Foto : Istimewa--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Muara Enim terus berupaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui inovasi digitalisasi dan penguatan Satuan Tugas (Satgas) PAD.

Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan penerimaan daerah sekaligus menjaga agar kebijakan pajak tidak memberatkan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Kepala Bapenda Kabupaten Muara Enim, Feri Sonevel melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Operasional Pendapatan Daerah, Arisandha, menyampaikan pendapatan daerah secara umum bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Transfer ke Daerah (TKD).

Menurutnya, TKD terdiri atas Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.

BACA JUGA:Belajar Digital ke Surabaya, Pemkab Muara Enim Bidik Penguatan SPBE dan PAD

BACA JUGA:Kejar Potensi PBBKB Rp600 Miliar, Bupati Edison Siap Maksimalkan PAD Muara Enim

Berbeda dengan PAD yang dapat dioptimalkan melalui kebijakan dan upaya pemerintah daerah, TKD pada dasarnya merupakan penerimaan transfer yang besarannya bergantung pada kebijakan dan ketentuan pemerintah di tingkat atas.

"Untuk PAD, kita terus berupaya melakukan berbagai inovasi agar penerimaan daerah dapat meningkat. Di antaranya melalui digitalisasi dan pengoptimalan Satgas PAD," jelas Arisandha, Senin 19 Oktober 2026.

Ia mengatakan, optimalisasi PAD dilakukan melalui sembilan jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.

"Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan penerimaan tanpa mengabaikan kondisi ekonomi masyarakat, khususnya pelaku UMK," katanya.

BACA JUGA:SIGUNTANG, Cara Pemprov Sumsel Perkuat Digitalisasi dan Kepatuhan Pajak Kendaraan

BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Komitmen Perkuat Tata Kelola Pajak dan Aset

Adapun sembilan jenis pajak tersebut meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman, tenaga listrik, perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan, kemudian Pajak Reklame dan opsen pajak.

Arisandha menjelaskan, digitalisasi menjadi salah satu upaya untuk mendukung pengelolaan pajak daerah agar lebih efektif dan memudahkan proses pelayanan maupun pengawasan penerimaan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: