Gara-gara Perasaan dan Uang, Berujung Pidana Penganiayaan
Pelaku penganiayaan berikut barang bukti senjata tajam badik diamankan di Mapolsek Lawang Kidul. Foto : Istimewa--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Persoalan perasaan yang bercampur dengan masalah uang berujung tindak pidana penganiayaan terjadi di Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.
Seorang pria berinisial HC (39) diamankan polisi setelah diduga menganiaya EK (36) menggunakan senjata tajam jenis badik.
Kapolres Muara Enim, AKBP Hendri Syaputra melalui Kasi Humas, AKP RTM Situmorang didampingi Kapolsek Lawang Kidul, Iptu Chandra Kirana mengatakan, penganiayaan tersebut terjadi di sebuah kontrakan di Jalan Kamboja II, Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul, pada Senin 17 Agustus 2026 sekitar pukul 15.15 WIB.
Menurutnya, kasus tersebut bermula dari persoalan antara tersangka dengan seorang perempuan berinisial RMW.
BACA JUGA:Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Muara Enim Ditangkap di Palembang
BACA JUGA:Bakar Lahan 5 Hektare, Karyawan Swasta di Muara Enim Dipenjara
"Tersangka diketahui kerap memberikan uang kepada RMW karena memiliki perasaan terhadap perempuan tersebut," ujar Kasi Humas, Selasa 18 Agustus 2026.
Namun, belakangan tersangka merasa dirinya dipermainkan oleh RMW.
Uang yang sebelumnya diberikan kepada RMW kemudian disebut tersangka sebagai utang, sehingga persoalan tersebut berkembang menjadi masalah yang hendak diselesaikan bersama.
"Persoalan awalnya berkaitan dengan masalah perasaan dan uang. Kemudian orang tua RMW datang ke rumah tersangka untuk menyelesaikan persoalan tersebut," jelasnya.
BACA JUGA:Tagih Hutang Koperasi Berujung Maut, Pemuda di Wilayah Muara Enim Tusuk Korban Hingga Tewas
BACA JUGA:Curi Kabel Senilai Rp72,8 Juta, Pemuda 22 Tahun Dibekuk Tim Lakid Polsek Lawang Kidul
Lanjutnya, dalam situasi tersebut korban EK yang merupakan pacar RMW kemudian datang ke rumah tersangka.
Pertemuan antara keduanya justru berujung adu mulut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
