RUPSLB BPR Muara Enim Setujui Pemberhentian 2 Komisaris

RUPSLB BPR Muara Enim Setujui Pemberhentian 2 Komisaris

PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Muara Enim menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Kantor Pusat BPR Muara Enim. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Muara Enim menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Kantor Pusat BPR Muara Enim, Selasa 11 Agustus 2026.

Dalam rapat tersebut, pemegang saham menyetujui pemberhentian secara hormat Komisaris Utama Abdul Nadjib dan Komisaris Anggota Armelli Mendri.

RUPSLB dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim Sumarni, Direktur Utama BPR Muara Enim Zaman Hury, serta Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kabupaten Muara Enim Andi Hartono.

Direktur Utama BPR Muara Enim, Zaman Hury mengatakan, pemberhentian kedua komisaris tersebut dilakukan karena masa jabatan Abdul Nadjib dan Armelli Mendri telah mencapai dua periode.

BACA JUGA:BPR Muara Enim Sumbang PAD Rp2,4 Miliar

BACA JUGA:Target Laba Rp5 Miliar, BPR Muara Enim Launching Mobil Kas Keliling

"Jadi sudah dua periode Pak Abdul Nadjib dan Armelli. Kita harus mencabut putusan RUPS terdahulu, tidak boleh diperpanjang. Intinya diberhentikan dengan hormat," ujar Zaman.

Zaman mengatakan, setelah pemberhentian tersebut, Pemerintah Kabupaten Muara Enim akan melakukan proses seleksi untuk mengisi dua posisi komisaris yang kosong.

Seleksi ditugaskan kepada panitia seleksi (pansel) yang dibentuk pemerintah daerah melalui Bagian Perekonomian dan SDA.

"Langkah selanjutnya adakan seleksi. Kami mensuport saja, kalau mengenai anggaran BPR menyiapkan," katanya.

BACA JUGA:Berhasil Tingkatkan Kinerja Bank Muara Enim, Bupati Edison Raih Top Pembina BUMD 2026

BACA JUGA:Muara Enim Terima Dana Rp44 Miliar dari Pemerintah Pusat

Menurut Zaman, ketentuan dan mekanisme seleksi komisaris akan mengacu pada aturan yang berlaku.

Pansel nantinya melibatkan unsur internal Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan pihak universitas, termasuk dalam proses psikotes.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: