51 Karyawan PT NCT Gelar Mogok Kerja
Sebanyak 51 karyawan PT Nusa Cipta Teknik (PT NCT) yang dipekerjakan di PLTU Sumsel-8 melakukan mogok kerja di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Sebanyak 51 karyawan PT Nusa Cipta Teknik (PT NCT) yang dipekerjakan di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sumsel-8 di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, melakukan mogok kerja di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DisnakertransK Kabupaten Muara Enim, Rabu 5 Agustus 2026.
Mogok kerja ini dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir pukul 15.00 WIB, dan direncanakan berlangsung selama 10 hari dimulai dari tanggal 5 Agustus 2026 sampai dengan 15 Agustus 2026.
Menurut kuasa hukum para karyawan PT NCT, Rahmansyah, S.H., M.H didampingi oleh Armansyah, S.H., M.H, Jimi Cristian, S.H., M.H, dan Jipi Wansa, S.H dari Kantor Hukum Rahmansyah, S.H., M.H & Rekan menjelaskan, mogok kerja yang dilakukan 51 karyawan PT NCT ini karena gagalnya perundingan Bipartit dan gagalnya perundingan mediasi, serta tidak patuhnya PT NCT terhadap anjuran hukum yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muara Enim Nomor.500.15.15.2/700/Disnakertrans-4/2026 tanggal 8 Juli 2026.
Adapun tuntutan karyawan, lanjut Rahmansyah, meminta PT Nusa Cipta Teknik mengangkat status hubungan kerja Juliadi dkk sebanyak 52 orang dengan hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sesuai dengan Pasal 10 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja serta memenuhi hak-hak Normatif pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
BACA JUGA:Bupati Muara Enim Tekankan Peran Perusahaan Rekrut Tenaga Kerja Lokal
BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Tegaskan Dukungan Terhadap Raperda Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal
Kemudian, terkait tuntutan hak normatif seperti kekurangan upah, upah lembur, Tunjangan Hari Raya (THR), Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan lainnya dilakukan prosesnya melalui Pengawas Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel.
Dijelaskan Rahmansyah, tuntutan Hak Normatif ini bermula dari adanya dugaan pelanggaran hak normatif, dengan Hubungan Kerja Harian, padahal hari kerja yang dilaksanakan Para Karyawan adalah 26 hari dalam 1 bulan dengan masa kerja antara 4 bulan sampai dengan 5 tahun secara terus menerus tanpa terputus-putus.
"Penerapan hubungan kerja harian ini melanggar Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja dengan kensekuensi yaitu demi hukum hubungan kerja berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sebagaimana ditetapkan pada Pasal 10 ayat (4) PP Nomor 35 Tahun 2021 Tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu," jelas Rahmansyah.
Disamping itu, kata Rahmansyah, patut diduga PT NCT membayar upah minimum di tahun 2025 dan 2026 lebih rendah dari ketentuan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Muara Enim yang ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2025 dan Tahun 2026, diduga membayar Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 dan Tahun 2026 lebih rendah dari UMSK serta diduga ada karyawan yang tidak dikutsertakan pada program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Dispensasi Nikah Masih Tinggi, Dinas PPPA Muara Enim Perkuat Pencegahan Perkawinan Anak
BACA JUGA:Pemkab dan Kejari Muara Enim Teken MoU Pendampingan Hukum
"Mogok kerja yang dilakukan Para Karyawan telah diberitahukan kepada Dinas Tenaga Kerja danTransmigrasi Kabupaten Muara Enim dan kepada Direktur PT NCT yang dilakukan 7 hari sebelum pelaksanaan sehingga mogok kerja yang dilakukan para karyawan PT NCT ini telah sesuai dan memenuhi syarat dengan hukum," pungkasnya.
Adapun tujuan dilakukannya mogok kerja di Kantor Dinas Tenaga Kerja danTransmigrasi Kabupaten Muara Enim, agar PT Nusa Cipta Teknik mengangkat ke 51 orang Karyawan PT NCT sebagai Karyawan Tetap sebagaimana anjuran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muara Enim dan agar PT Nusa Cipta Teknik membayar tuntutan hak normatif, yaitu kekurangan UMSK tahun 2025 sampai 2026, Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 sampai 2026, mengikuitsertakan pada program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: