Sejarah Marga Belido di Kota Prabumulih

Sejarah Marga Belido di Kota Prabumulih

Zainul Marzadi. Foto : Dok--

MARGA BELIDO merupakan salah satu kesatuan masyarakat hukum adat yang telah lama hidup dan berkembang di wilayah yang kini menjadi bagian dari Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan.

Sebelum terbentuknya Kota Prabumulih sebagai daerah otonom pada tahun 2001, wilayah tersebut merupakan bagian dari Kabupaten Muara Enim dan mengenal sistem pemerintahan tradisional berbasis marga.

Untuk Marga Belido sebagai ada di wilayah Kecamatan Gelumbang dan dimekar menjadi Kecamatan Lembak.

Dalam tradisi masyarakat setempat, wilayah adat Marga Belido meliputi kawasan Gunung Ibul, Cambai, Muara Sungai, Sungai Medang, dan Desa Tanjung Telang.

Kelima wilayah tersebut memiliki keterkaitan historis, hubungan kekerabatan, serta kesamaan adat istiadat, dan sejak dahulu menjadi pusat kehidupan masyarakat Belido.

B. Asal-Usul Marga Belido

Berdasarkan tradisi lisan masyarakat, nama Belido berasal dari kelompok masyarakat yang bermukim di sepanjang aliran sungai dan kawasan rawa antara sungai kelekar dan sungai Lematang yang menjadi sumber kehidupan utama.

Masyarakat Belido dikenal sebagai masyarakat agraris yang menggantungkan hidup pada kegiatan bercocok tanam, berkebun, menangkap ikan, serta memanfaatkan hasil hutan secara berkelanjutan.

Para leluhur Belido membuka permukiman-permukiman awal di wilayah yang memiliki sumber air, tanah subur, dan akses terhadap jalur perdagangan sungai.

Dari permukiman awal tersebut kemudian berkembang dusun-dusun yang menjadi cikal bakal wilayah Gunung Ibul, Cambai, Muara Sungai, Sungai Medang, dan Desa Tanjung Telang.

C. Marga Belido pada Masa Pemerintahan Adat

Pada masa Kesultanan Palembang Darussalam dan periode kolonial Belanda, masyarakat Belido berada dalam sistem pemerintahan adat marga.

Marga berfungsi sebagai satuan pemerintahan, hukum, serta sosial budaya yang dipimpin oleh seorang kepala marga (Pasirah) bersama perangkat adat.

Dalam sistem tersebut, Marga Belido memiliki kewenangan untuk:

1. Mengatur tanah ulayat dan batas wilayah adat.

2. Menyelenggarakan musyawarah adat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: