Ruang Pelayanan Kantah Muara Enim Sempit dan Area Parkir Terbatas

Ruang Pelayanan Kantah Muara Enim Sempit dan Area Parkir Terbatas

Joni Efendi, S.H., M.Kn. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Keterbatasan ruang pelayanan dan minimnya area parkir membuat Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Muara Enim dinilai sudah tidak lagi memadai untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat.

Kondisi tersebut mendorong Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim berharap pembangunan gedung kantor baru dapat segera terealisasi ketika kondisi keuangan daerah telah kembali normal.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim, Joni Efendi, S.H., M.Kn, mengatakan pihaknya memahami kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muara Enim yang saat ini masih terdampak pemotongan anggaran.

Karena itu, pihaknya tidak ingin memaksakan pemerintah daerah untuk membangun kantor baru dalam waktu dekat.

BACA JUGA:Kantah Muara Enim Tegaskan Belum Ada Indikasi Mafia Tanah Terorganisir

BACA JUGA:BPN Muara Enim Imbau Warga untuk Konversi Surat Tanah Lawas ke Sertifikat

"Kita paham juga pemotongan anggaran yang cukup besar untuk Kabupaten Muara Enim, jadi jangan memaksakan diri. Mudah-mudahan pada 2027 atau 2028, ketika kondisi keuangan daerah sudah kembali normal, Pemkab Muara Enim bisa membantu pembangunan kantor pertanahan," kata Joni, Minggu 12 Juli 2026.

Joni menjelaskan, keterbatasan luas bangunan membuat pihaknya tidak dapat menyediakan fasilitas pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.

Selain ruang kerja yang sempit, area parkir kendaraan juga sudah tidak mampu menampung kebutuhan pengunjung.

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Sambut Kakanwil BPN Sumsel yang Baru, Dorong Inovasi dan Pengamanan Aset Daerah

BACA JUGA:Dorong Percepatan Tata Ruang dan Digitalisasi Pertanahan

"Kalau lihat sendiri, kondisi kantor memang kecil seperti ini. Kita ingin menyediakan fasilitas yang lebih baik, tetapi tentu terbatas karena ruangnya sempit," ujarnya.

Menurut Joni, bangunan kantor yang ada saat ini juga tidak memungkinkan untuk ditingkatkan menjadi bangunan bertingkat.

Selain terkendala kondisi lahan, lokasi kantor dinilai sudah tidak sesuai sebagai kawasan perkantoran.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: