Mengapa Demokrasi Hanya Ramai Saat Pemilu?
Dr. Puspaningrum S.H, M.H. Foto : Dok--
Oleh: Dr. Puspaningrum S.H, M.H (Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta)
SETIAP lima tahun sekali, Indonesia mengalami suasana politik yang sangat ramai.
Jalanan dipenuhi atribut kampanye, media sosial dipenuhi perdebatan politik, masyarakat aktif membicarakan calon pemimpin, dan berbagai kelompok berlomba menyampaikan gagasan.
Demokrasi seolah hidup dengan sangat kuat.
Namun menariknya, setelah pemilu selesai dan pemimpin terpilih mulai bekerja, suasana tersebut perlahan menghilang.
Perbincangan politik berkurang, partisipasi masyarakat menurun, dan perhatian publik terhadap kebijakan pemerintah sering kali tidak sebesar ketika masa kampanye.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan penting mengapa demokrasi sering kali hanya ramai ketika pemilu?
Apakah demokrasi memang hanya sebatas memilih pemimpin lima tahun sekali?
Dalam negara demokrasi, pemilu memang menjadi instrumen penting untuk menentukan arah kekuasaan.
Melalui pemilu, rakyat diberikan kesempatan memilih wakil dan pemimpin yang dianggap mampu memperjuangkan kepentingannya.
Namun demokrasi sesungguhnya memiliki makna yang jauh lebih luas daripada sekadar aktivitas mencoblos.
Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Norma konstitusi tersebut menunjukkan bahwa rakyat bukan hanya berperan ketika pemilu berlangsung, tetapi juga memiliki posisi penting dalam mengawasi, mengkritisi, dan mengawal jalannya pemerintahan.
Dengan kata lain, pemilu hanyalah pintu masuk demokrasi, bukan akhir dari demokrasi.
Persoalan yang muncul saat ini adalah masih banyak masyarakat yang memahami demokrasi secara prosedural.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: