Dampak PP SDA, Petani Sawit Menjerit

Dampak PP SDA, Petani Sawit Menjerit

Petani kelapa sawit di Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim tengah panen meski harga mengalami penurunan. Foto : Istimewa--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA), membuat petani kelapa sawit di Kabupaten Muara Enim, menjerit.

Pasalnya, pasca terbitnya PP tersebut berdampak pada harga Tandan Buah Segar (TBS) kepala sawit di Kabupaten Muara Enim mengalami penurunan.

Di mana penjualan ekspor komoditas wajib dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal.

"Dampak dari peraturan pemerintah tersebut harga sawit anjlok, di mana sawit harus dijual ke BUMN dalam hal ini PTPN dan harganya tidak menguntungkan petani," ujar Makmur Maryanto, salah satu petani kelapa sawit Desa Gunung Megang, Kamis 21 Mei 2026.

BACA JUGA:Harga Sawit Naik Tapi Belum Menutupi Biaya Pemupukan

BACA JUGA:Kirim 6.700 Ton Cangkang Sawit, Optimis Capai Target 2026

Dijelaskannya, harga TBS kelapa sawit sebelumnya diangka Rp3.010 per kilogram.

Namun, setelah terbitnya Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA), harga TBS turun menjadi Rp2.760 per kilogram.

"Jika tidak ada pembatasan, harga TBS lebih kompetitif di pihak swasta dalam menetapkan harga pasar," ungkapnya.

Artinya, petani merasa dirugikan dengan kebijakan tersebut, belum lagi harga pupuk mahal.

BACA JUGA:Warga Manfaatkan Lahan Sawit jadi Sumber Pangan

BACA JUGA:Keterbatasan Kuota, Petani Sawit di Muara Enim Beralih ke Pupuk Non Subsidi

Sebab, harga TBS saat ini tidak seimbang dengan harga pupuk.

"Sebelum mengalami kelangkaan pupuk, harga pupuk nitrea (Urea) seharga Rp700 ribu per sak. Dan diperkirakan akan mengalami kenaikan kembali diangka Rp750 ribu per sak ditingkat petani," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: