Pemkab Muara Enim Matangkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok

Pemkab Muara Enim Matangkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Muara Enim dr. Eni Zatila. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) guna menciptakan lingkungan yang sehat dan melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.

Melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Muara Enim, pemerintah saat ini tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok sebagai penyempurnaan dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim dr. Eni Zatila, menjelaskan penyusunan Raperda KTR dilakukan dengan menyesuaikan ketentuan terbaru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, sekaligus menjawab perkembangan tren penggunaan produk tembakau dan rokok elektronik di masyarakat.

"Penguatan regulasi Kawasan Tanpa Rokok ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti balita, ibu hamil dan menyusui, anak-anak, remaja, serta perokok pasif," ujar Eni, Sabtu 16 Mei 2026.

BACA JUGA:Cegah Hantavirus, Dinkes Muara Enim Imbau Masyarakat Jaga Kebersihan Lingkungan

BACA JUGA:Trend Penemuan Kasus TB di Muara Enim Meningkat, Begini Kata Kadinkes

Eni menjelaskan, terdapat sejumlah poin penting yang menjadi perubahan dalam Raperda KTR tersebut.

"Di antaranya penambahan objek pengaturan yang kini mencakup rokok elektrik atau vape, shisha, serta produk tembakau yang dipanaskan," jelasnya.

Selain itu, pemerintah juga menambah kawasan baru yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok, yakni taman bermain anak baik indoor maupun outdoor.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan ruang bermain anak terbebas dari paparan asap rokok.

BACA JUGA:Kasus Suspek Campak di Muara Enim Capai 77 Orang, Dinkes Pastikan Tren Mulai Menurun

BACA JUGA:Dinas Kesehatan Muara Enim Luncurkan Inovasi 'SAPA INDRAMU

"Pengendalian iklan rokok juga diperketat, termasuk larangan pemasangan iklan luar ruang dalam radius 100 meter dari pintu masuk kawasan tanpa rokok serta larangan total promosi rokok di media digital," terangnya.

Dalam Raperda tersebut, sanksi bagi pelanggar juga mengalami peningkatan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: