164 TKA Tanpa RPTKA Terungkap, Kemnaker Denda Perusahaan Rp2,17 Miliar
Kemnaker menjatuhkan sanksi administratif denda sebesar Rp2,17 miliar kepada PT BAP setelah pengawas ketenagakerjaan menemukan 164 TKA beraktivitas di area kerja perusahaan tersebut tanpa pengesahan RPTKA. Foto : Istimewa--
JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjatuhkan sanksi administratif denda sebesar Rp2,17 miliar kepada PT BAP setelah pengawas ketenagakerjaan menemukan 164 tenaga kerja asing (TKA) beraktivitas di area kerja perusahaan tersebut tanpa pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Temuan itu diperoleh dalam rangkaian inspeksi mendadak (sidak) pada 27 Oktober hingga 1 November 2025 di Kawasan Industri Ketapang.
Denda tersebut telah dibayarkan ke kas negara pada 26 Januari 2026 lalu.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, menegaskan penegakan aturan ini menyangkut rasa adil di pasar kerja.
BACA JUGA:Menaker Perkuat Pencegahan Gratifikasi dan Korupsi di Kemnaker
BACA JUGA:Wamenaker Minta Perusahaan Konsisten Jalankan Norma Ketenagakerjaan Agar Pekerja Terlindungi
“Ini bukan semata urusan administrasi. Kepatuhan RPTKA adalah cara kita menjaga keadilan dan memastikan prioritas kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia tetap terlindungi,” ujar Ismail dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker, Jakarta, Jumat 6 Februari 2026.
Ismail menjelaskan, RPTKA merupakan dokumen wajib sebelum mempekerjakan TKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA.
“Aturannya jelas. Pemberi kerja wajib memenuhi RPTKA sebelum TKA bekerja. Kalau tidak dipenuhi, konsekuensinya juga jelas,” tegasnya.
Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, pengawas ketenagakerjaan Kemnaker mendapati 164 warga negara asing melakukan aktivitas kerja di area PT BAP tanpa pengesahan RPTKA.
BACA JUGA:Menaker: Integritas dan Profesionalisme Kunci Layanan Publik Berkualitas
BACA JUGA:Menaker: K3 Tak Sekadar Cegah Kecelakaan Kerja, Aspek Kesehatan Kerja Harus Diperkuat
Menindaklanjuti temuan tersebut, Kemnaker menerbitkan Nota Pemeriksaan I sebagai peringatan sekaligus perintah perbaikan agar Perusahaan segera mematuhi norma penggunaan TKA.
Ismail menyampaikan, Kemnaker kemudian menerbitkan Surat Keputusan Dirjen Binwasnaker dan K3 Nomor 5/6/AS.00.01/I/2026 tanggal 21 Januari 2026 tentang pengenaan sanksi administratif denda ke pada PT BAP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: