Nataru PT TeL

Muara Enim Zero Angkutan Batu Bara

Muara Enim Zero Angkutan Batu Bara

Bupati Muara Enim, H. Edison. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Pasca kejadian ambruknya Jembatan Muara Lawai, Desa Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.

Tidak ada lagi angkutan batu bara yang melintas di wilayah Muara Enim menuju Lahat alias zero angkutan batu bara.

Hal tersebut dilakukan sebagai antisipasi agar Jembatan Enim II dan Jembatan Enim III tidak menjadi korban angkutan batu bara bermuatan tonase tinggi.

Oleh karena itu, Bupati Muara Enim H. Edison berinisiasi meminta kepada Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru tidak memberikan izin angkutan batu bara melintas di wilayah Muara Enim dan wajib melintas di jalan khusus.

BACA JUGA:Mulai 1 Januari 2026, Pemprov Sumsel Tegas Berlakukan Jalan Khusus Angkutan Batu Bara

BACA JUGA:Bupati Edison Dukung Penyetopan Angkutan Batu Bara per 1 Januari 2026

Bupati Edison mengungkapkan ada beberapa usulan dari pengusaha batu bara yang meminta izin supaya batu bara yang sudah menumpuk di stockpile agar dapat dikeluarkan sampai tanggal 1 Januari 2026.

"Mereka (Pengusaha Tambang) dua bulan lalu minta sama saya, tidak saya izinkan. Mereka hitung misalnya 1 juta ton yang tidak bisa diangkat katanya mereka rugi. Saya bilang sama pengusaha itu, selama ini kalian 15 tahun memakai jalan gratis untungnya berapa triliun," ungkapnya.

Dirinya mendukung penuh langkah Gubernur Sumsel Herman Deru untuk melarang angkutan batu bara melewati jalan umum mulai tanggal 1 Januari 2026.

Komitmen dan dukungan itu disampaikan Bupati menjelang berlakunya Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 yang menegaskan larangan penggunaan jalan umum oleh kendaraan angkutan batu bara.

BACA JUGA:Tertibkan Tambang Batu Bara Ilegal, Kementerian ESDM Tidak Koordinasi dengan Pemda Muara Enim

BACA JUGA:Angkutan Batu Bara Berulah, Jembatan Air Embawang Muara Enim Terancam Ambruk

Instruksi tersebut mewajibkan seluruh truk angkutan batu bara di wilayah Sumatera Selatan untuk beralih menggunakan jalan khusus pertambangan.

"Sebelum adanya surat edaran itu, saya dari awal pun sudah menegaskan agar truk batu bara jangan melewati Kabupaten Muara Enim, bahkan dalam jalan-jalan umum," ujar Edison, Selasa 29 Desember 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: