DPO Pencurian Hand Traktor Diringkus Tim Suro Polsek Sungai Rotan
Pelaku pencurian hand traktor dibekuk Tim Suro Polsek Sungai Rotan. Foto : Istimewa--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pelaku kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Kecamatan Sungai Rotan akhirnya berhasil diringkus Tim Suro Polsek Sungai Rotan.
Pelaku pencuri Hand Traktor berinisial R (25), warga Desa Kasai, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, ditangkap tanpa perlawanan d rumahnya, pada Selasa 4 November 2025 sekitar pukul 09.00 WIB.
Kapolsek Sungai Rotan, AKP Sumartono, mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku yang sempat buron tersebut tengah berada di rumahnya.
"Begitu menerima laporan itu, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Mar Erwin bersama tim untuk melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan kebenarannya, tim segera melakukan penangkapan tanpa perlawanan," ujar AKP Sumartono, Rabu 5 November 2025.
BACA JUGA:2 Pelaku Pencurian Sepeda Motor Dibekuk Team Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim
BACA JUGA:Buron 2 Tahun, Pelaku Pencurian Sepeda Motor Ditangkap Tim Trabazz Polsek Gunung Megang
Dijelaskannya, kasus pencurian Hand Traktor terjadi pada 2024 lalu.
Lokasinya di areal persawahan milik Manto di Desa Sungai Rotan, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.
Pelaku bersama dua rekannya, M (44) dan D (DPO), mencuri satu unit hand traktor merek Quik Boxer 1000 warna merah, yang merupakan inventaris desa yang digunakan untuk mengolah sawah.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.
BACA JUGA:Lagi, 2 Pelaku Pengedar Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Muara Enim
BACA JUGA:Kepergok Maling Aki Mobil, Pelaku Ancam Korban Pakai Parang, Kini Ditangkap Polisi
Pelapor, Darul Muslimin (50), warga Desa Sungai Rotan, kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungai Rotan.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua dari tiga pelaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
