Disway Award

Sinergi Pusat dan Daerah, Pemerintah Resmikan Langkah Hukum Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat

Sinergi Pusat dan Daerah, Pemerintah Resmikan Langkah Hukum Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat

Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Daerah penghasil minyak, termasuk Sumatera Selatan (Sumsel), menyepakati langkah konkrit penanganan sumur minyak rakyat. Foto : Istimewa--

JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Daerah penghasil minyak, termasuk Sumatera Selatan (Sumsel), menyepakati langkah konkrit penanganan sumur minyak rakyat.

Kesepakatan ini terjalin dalam Rapat Tim Gabungan Penanganan Sumur Minyak Masyarakat di Gedung Kementerian ESDM, Kamis lalu 9 Oktober 2025.

Rapat tersebut dipimpin oleh Menteri ESDM RI, Bahlil Lahadalia, dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumsel Cik Ujang bersama para perwakilan kementerian dan daerah.

Pertemuan ini menandai babak baru dalam kebijakan energi nasional yang lebih berpihak kepada masyarakat.

BACA JUGA:Kejar 2,4 Juta Kendaraan Penunggak Pajak, Gubernur Herman Deru Tekankan Pentingnya Rasa Memiliki

BACA JUGA:Sumsel Cetak Sejarah, Jadi Provinsi Pertama Terapkan Manajemen Talenta ASN di Regional BKN VII

Bahlil menjelaskan, Pemerintah kini membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut serta secara sah dalam pengelolaan sumur minyak lama.

Langkah ini diatur dalam Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yang menegaskan pentingnya kerja sama antara pusat dan daerah untuk meningkatkan produksi migas nasional.

Menurut Bahlil, kebijakan tersebut bukan hanya bentuk legalisasi, tetapi juga strategi untuk memperkuat ketahanan energi nasional.

Ia menilai selama ini masyarakat hanya menjadi penonton dalam pengelolaan kekayaan alamnya sendiri, sehingga perubahan kebijakan ini menjadi momentum penting bagi daerah.

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Sebut Pembangunan Flyover Muara Enim jadi Prioritas untuk Diselesaikan dalam Waktu Dekat

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Gandeng Teknologi Virtual Tour dan AI Promosikan Pariwisata Daerah

“Presiden menegaskan bahwa rakyat harus diberi ruang untuk berpartisipasi. Inilah bentuk keberpihakan negara kepada masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari sumur-sumur minyak lama,” ujar Bahlil.

Ia menambahkan, kebijakan ini tidak membuka izin baru, melainkan mengatur agar sumur yang telah ada dapat beroperasi dengan dasar hukum yang jelas.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: