Pemkab Muara Enim Musnahkan Arsip Retensi di Bawah 10 Tahun
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Muara Enim melaksanakan pemusnahan arsip di Ruang Rapat Pangripta Nusantara Bappeda Muara Enim. Foto : Istimewa--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Pemkab Muara Enim melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, melaksanakan pemusnahan arsip retensi di bawah 10 tahun.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Pangripta Nusantara, Kantor Bappeda Muara Enim, Kamis 11 September 2025.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Staf Ahli Kemasyarakatan dan SDM Muflih didampingi Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Shofyan Aripanca, dan disaksikan perwakilan Forkopimda serta Inspektorat.
Adapun arsip yang dimusnahkan memiliki retensi atau jangka waktu penyimpanan di bawah 10 tahun.
BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Gelar Bimtek SRIKANDI dan Tata Kelola Arsip
BACA JUGA:Wujudkan Tata Kelola Kearsipan yang Baik, Pemkab Muara Enim Tandatangani Komitmen Bersama
Pemusnahan arsip ini dilakukan terhadap dokumen yang berasal dari 10 Perangkat Daerah, terdiri dari 8 Dinas, 1 Sekretariat Daerah Bagian Umum, dan 1 Kecamatan Rambang.
Staf Ahli Kemasyarakatan dan SDM menyampaikan, pemusnahan arsip ini sangat diperlukan untuk penataan dan mengurangi ruang-ruang yang digunakan di kantor-kantor.
"Dengan pemusnahan ini, gudang-gudang yang ada bisa dipergunakan untuk yang lebih produktif," ujar Muflih.
Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Muara Enim, Shofyan Aripanca mengatakan, pemusnahan arsip ini berdasarkan Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 50 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan Pemkab Muara Enim.
BACA JUGA:Tebat Agung Raih Terbaik I Perpustakaan Desa Tingkat Kabupaten Muara Enim
BACA JUGA:Telan Dana Rp13,9 Miliar, Fasilitas Kantor Perpustakaan Muara Enim Banyak yang Rusak
"Arsip-arsip yang dimusnahkan ini kebanyakan fotocopy, surat-surat undangan, yang sifatnya memang untuk mengurangi dokumen yang sudah menumpuk," kata Shofyan.
Shofyan pun memastikan perangkat daerah terkait masih menyimpan arsip asli dari dokumen yang dimusnahkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
