KOMASS Kebut Program Kerja Pengawalan Penegakan Hukum di Sumsel

KOMASS Kebut Program Kerja Pengawalan Penegakan Hukum di Sumsel

Komunitas Advokat Sumatera Selatan (KOMASS). Foto : SMSI SUMSEL--

PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO.ID - Komunitas Advokat Sumatera Selatan (KOMASS), akhirnya resmi dideklarasikan.

Ketua Umum KOMASS, Adv. Ibnu Abdullah, mengatakan, selain bertujuan untuk menjadikan advokat yang profesional, handal, bermoral dan berdedikasi tinggi serta dapat berkiprah secara nasional.

Terbentuknya komunitas advokat juga untuk memupuk rasa persaudaraan dan kebersamaan sesama profesi advokat.

"Yang lebih terpentingnya lagi mengawal penegakan hukum oleh penegak hukum khususnya di Provinsi Sumsel," ungkap Ibnu.

BACA JUGA:Sekda Sumsel Sampaikan Jawaban Gubernur Terhadap Pandangan Umum Fraksi Terkait Pembahasan APBD Perubahan

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Teken Berita Acara Kesepakatan Bersama Pembangunan Jembatan Lalan

Dikatakan Ibnu, saat ini jumlah anggota yang sudah tergabung di dalam KOMASS berjumlah sekitar 150 orang, terdiri dari advokat dan calon advokat.

"Anggota KOMASS ini berasal dari berbagai organisasi advokat yang ada di Indonesia, dan bagi yang mau bergabung dalam Komunitas Advokat Sumatera Selatan terbuka untuk semua advokat," jelasnya.

"Sedangkan untuk struktur organisasi kita terdiri dari DPP, DPW dan DPC, dan untuk kepengurusan tingkat pusat berdomisili di Provinsi Sumsel," sebut Ibnu.

Terakhir, Ibnu juga mengucapkan terima kasih kepada para advokat senior, para akademisi dan praktisi hukum yang telah menyuport dan mendukung lahirnya KOMASS tersebut.

BACA JUGA:Dekatkan Pelayanan Publik kepada Masyarakat, Pj Gubernur Sumsel Launching Laksan

BACA JUGA:11 Dekranasda di Sumsel Dilibatkan dalam Ajang Kriyanusa 2024

"Mari saling mengisi untuk menjadi advokat profesional, dan mewujudkan visi misi serta program kerja KOMASS ke depan," ajak mantan Dekan di UNSRI ini.

Berikut ini nama-nama susunan pengurus KOMASS DPP Periode 2024-2029, sebagai berikut:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: