Tolak Truk Batubara, Warga Dikriminalisasi Perusahaan
MUARA ENIM Langkah berani yang dilakukan masyarakat Kampung Sosial Desa Karang Raja Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim secara spontan berkumpul menolak atau melarang truk batubara milik PT GPP subkontraktor perusahaan penambangan batubara PT Wiraduta Sejahtera Langgeng WSL pada Selasa 15 5 sore yang hendak melintas jalan pemukiman warga Kampung Sosial terkesan tidak dihiraukan pihak perusahaan Padahal aksi penolakan yang dilakukan masyarakat mempunyai dasar yang kuat yakni surat Bupati Muara Enim nomor 500 1671 DPUPR III 2018 tanggal 30 April 2018 perihal penghentian aktifitas kegiatan profilering pada ruas jalan kabupaten Simpang Kepur Transad Pada poin ke 2 surat bupati itu dengan tegas menyebutkan terhadap profilering pada ruas jalan milik Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang menghubungkan Simpang Kepur Unit VI Transad yang dilaksanakan oleh subkontraktor PT Wiraduta Sejahtera Langgeng untuk segera menghentikan aktifitas kegiatan mengingat izin prinsip dan dispensasi penggunaan jalan tersebut belum ada Meski aksi penolakan atau pelarangan yang dilakukan warga memiliki dasar yang jelas Namun nampaknya warga yang melakukan aksi penolakan terancam dikriminalisasikan Indikasi itu terlihat dari adanya surat pengaduan yang disampaikan pihak PT GPP kepada Polres Muara Enim Surat itu melaporkan 4 warga yakni Lukman Aswin Rimba dan Khairul yang ikut dalam aksi penolakan itu dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan Surat pengaduan yang dilayangkan PT GPP tersebut dengan cepat langsung ditanggapi Polres Muara Enim Salah seorang warga yang dilaporkan bernama Lukman langsung dipanggil petugas Satreskrim Polres Muara Enim untuk dimintai keterangan pada Sabtu 19 5 sekitar pukul 11 30 WIB ozi Selengkapnya baca koran Enim Ekspres edisi Senin 21 Mei 2018
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share: