BLT Dana Desa Cair Lagi, Upaya Pemulihan Ekonomi di Desa

BLT Dana Desa Cair Lagi, Upaya Pemulihan Ekonomi di Desa

ENIMEKSPRES CO ID JAKARTA Pemerintah fokus mengoptimalkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa BLT Desa untuk pemulihan ekonomi di desa BLT Desa merupakan salah satu program dari Perlindungan Sosial yang merupakan bagian dari Pemulihan Ekonomi Nasional PEN Pada tahun 2021 BLT Desa kembali diberikan kepada seluruh masyarakat desa dengan ditetapkan sebagai program prioritas penggunaan dana desa TA 2021 Ini merupakan wujud kerja keras APBN untuk memulihkan ekonomi di desa Pada tahun 2020 realisasi BLT Desa sebesar Rp23 74 triliun dan disalurkan kepada kurang lebih 8 0 juta Keluarga Penerima Manfaat KPM dengan besaran Rp600 ribu per bulannya selama 3 bulan pertama mulai bulan April 2020 kemudian enam bulan selanjutnya diberikan Rp300 ribu per bulannya kepada KPM Berdasarkan hasil evaluasi BLT Desa 2020 penerima BLT Desa berdasarkan profesi adalah petani dan buruh tani pedagang dan pengusaha UMKM nelayan dan buruh nelayan buruh dan juga guru Adapun kriteria KPM paling sedikit memenuhi kriteria keluarga miskin yang tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan tidak termasuk penerima PKH kartu sembako kartu pra kerja bansos tunai dan program bansos pemerintah lain Memasuki tahun 2021 kebijakan BLT Desa masih dilanjutkan dan realisasi masih cukup rendah dibandingkan tahun lalu sehingga agar BLT Desa dapat disalurkan setiap daerah harus memenuhi syarat penyaluran yang telah ditetapkan Baca juga Penyaluran BLT Dana Desa Lambat Ini Masalahnya Selanjutnya mengimbau dan mengingatkan daerah untuk dapat segera memenuhi persyaratan penyaluran Dana Desa karena penyaluran BLT Desa sangat terpengaruh pada penyaluran Dana Desanya Dan harapan saya ini yang namanya Dana Desa kita bisa cepat tersalurkan dan juga BLT Desanya juga bisa cepat dinikmati oleh rakyat banyak ujar Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti dalam keterangannya Kamis 10 6 2021 Pengaturan lebih lanjut mengenai besaran dan proses penyaluran Dana Desa diatur dalam PMK Nomor 222 PMK 07 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa dan PMK Nomor 17 PMK 07 2021 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi Covid 19 dan dampaknya BLT Desa yang diberikan sebesar Rp300 ribu per Keluarga Penerima Manfaat KPM selama 12 bulan dengan penyalurannya mengikuti penyaluran Dana Desa di mana setiap daerah harus memenuhi persyaratan tiap tahapannya berdasarkan kelompok desanya Desa Mandiri Desa Reguler Untuk memenuhi syarat penyaluran pemerintah daerah perlu menyusun peraturan bupati walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa melakukan verifikasi kesesuaian dokumen persyaratan penyaluran dana desa dan menyampaikan dokumen persyaratan kepada kepala KPPN serta membuat surat kuasa pemindahbukuan dana desa Sementara itu pemerintah desa berkewajiban menetapkan perdes APBDes dan menyampaikan dokumen penyaluran setiap tahapan ujar Direktur Dana Transfer Umum Adriyanto dalam kesempatan yang sama BLT Desa sendiri melengkapi jaring pengaman sosial nasional yang merupakan program perlindungan sosial yang dirancang untuk membantu masyarakat miskin yang terkena dampak akibat krisis sosial ekonomi Hasil penelitian KOMPAK tahun 2020 dengan menggunakan data periode 2015 2019 dana desa berdampak pada penurunan tingkat penurunan kemiskinan dan tingkat pengangguran sedangkan BLT dana desa melengkapi program jaring pengaman sosial yang ditujukan untuk mengatasi dampak pandemi krisis BLT Desa menjadi andalan dan menyempurnakan program jaring pengaman sosial nasional ujar Wakil Rektor IV Universitas Andalas Hefrizal Handra git fin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: